Tersangka! Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Sebut Mafia Hukum Hanya Opini Tanpa Landasan

Tersangka, Mardani Maming merasa dikriminalisasi dan sebut ada mafia hukum di Indonesia. KPK minta Mardani Maming tidak hembuskan opini tanpa landasan

handover
KOLASE Mardani Maming, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).Tersangka, Mardani Maming merasa dikriminalisasi dan sebut ada mafia hukum di Indonesia. KPK minta Mardani Maming tidak hembuskan opini tanpa landasan. 

TRIBUNPALU.COM - Mardani Maming merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menuding ada Mafia Hukum di Indonesia.

Mardani Maming pun meminta negara tidak boleh kalah oleh Mafia Hukum.

KPK merespons pernyataan Mardani H Maming yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi lantaran dijadikan sebagai tersangka.

KPK meminta Mardani Maming agar tidak mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Justru KPK berharap Maming dapat bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif serta para pihak lainnya segera mendapatkan kepastian hukum.

Pasalnya, dijelaskan Ali, dalam setiap penanganan perkara, KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. 

Disebutkan, alat bukti itu berdasarkan KUHAP, seperti keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya. 

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali.

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi lengkap perkara.

Soalnya sebagaimana kebijakan KPK era Firli Bahuri cs, hal itu baru akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. 

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.

Sebelumnya, Mardani Maming merasa dirinya telah dikriminalisasi karena KPK menjeratnya sebagai tersangka.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menuding adanya Mafia Hukum di Indonesia. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved