Iduladha 2022

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban, Lalu Hasilnya Dibagi ke Fakir Miskin? Ini Penjelasan Ustaz

Bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban yang nanti hasilnya akan dibagikan ke fakir miskin? Inilah penjelasan Buya Yahya.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
ILUSTRASI: Hukum menjual kulit dan daging hewan kurban 

Apakah Boleh Menjual Kulit Hewan Kurban yang Hasilnya Dibagi ke Fakir Miskin? Ini Penjelasan Ustaz

TRIBUNPALU.COM - Tak lama lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha atau hari raya kurban.

Umumnya hewan yang dikurbankan di Indonesia seperti sapi, kambing ataupun domba.

Lalu apakah boleh menjual kulit hewan kurban dalam ajaran agama Islam?

Bagaimana hukumnya jika hasil penjualan kulit tersebut akan dibagikan kepada fakir miskin?

Melalui tayangan di YouTube Buya Yahya, ia mendapatkan pertanyaan tentang hukum menjual kulit hewan kurban.

Buya Yahya mengatakan jika menjual kulit hewan kurban dilarang dalam ajaran agama Islam menurut Mahzab Imam Syafii.

Ia menjelaskan, kulit hewan kurban dan dagingnya harus dibagikan kepada yang berhak menerima.

"Daging termasuk kulit hewan kurban itu dibagikan, tidak boleh dijual," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Apakah Ada Ketentuan Bobotnya? Ini Penjelasan Ustaz

Baca juga: Bolehkah Patungan atau Iuran Kurban di Sekolah? Apakah Hukumnya Sah? Ini Penjelasan Ustaz

ILUSTRASI: Buya Yahya menjelaskan hukum menjual kulit hewan kurban
ILUSTRASI: Buya Yahya menjelaskan hukum menjual kulit hewan kurban dan kemudian dijadikan sebagai upah untuk yang menyembelih hewan kurban (Handover)

Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual dengan Syarat Tertentu

Kemudian Buya menjelaskan suatu keadaan di mana terdapat hewan kurban yang banyak, dan kulitnya tidak ada yang bisa mengolah.

Maka dalam kondisi ini panitia boleh menjual kulit hewan kurban dan hasilnya dikembalikan ke orang yang berhak menerima kurban.

Pendapat tersebut didasari pada Mahzab Imam Abu Hanifah dan Imam Hambali.

"Menurut Mahzab Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit yang apabila dibagikan tidak ada yang bisa mengolah.

Lalu hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi," sambung Buya saat menjelaskan.

Buya mengatakan boleh mengambil pendapat dari kedua imam ini, karena di era sekarang banyak kulit hewan kurban yang dibuang.

Maka dari itu akan lebih bermanfaat dan berguna bagi masayarakat.

"Selain Mahzab Imam Syafii, membagikan kulit hewan kurban boleh. Apalagi di era sekarang banyak yang tidak bisa mengolah.

Sehingga lebih bermaslahat untuk umat," tandasnya.

Baca juga: Bolehkah Niat Kurban Digantikan dengan Niat Akikah Anak yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Ustaz

Baca juga: Lebih Baik Mana Kurban 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang atau 7 Kambing untuk 7 Orang? Simak Penjelasan Buya

Hukum Kulit Hewan Kurban Untuk Upah Penyembelih

Kemudian apabila terdapat panitia kurban yang menjadikan kulit sebagai upah penyembelih hewan kurban, hal tersebut juga dilarang.

"Kulit tidak boleh dijadikan upah untuk sang penyembelih, dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban," sambungnya.

Pada sebuah kasus, Buya mencontohkan penyembelih yang mengambil daging paling besar karena ia yang bertugas menyembelih.

Jika terdapat kasus seperti ini, dikatakan Buya Yahya tidak diperbolehkan.

"Mentang-mentang dia penyembelih, terus bawa yang paling besar pahanya satu, itu tidak boleh," ungkap Buya.

Lebih lanjut Buya menjelaskan daging dan kurban secara umum tidak boleh untuk membayar jasa panitia atau penyembelih hewan kurban.

Namun seorang penyembelih hewan kurban boleh mengambil kulit sebagai bagiannya, bukan bayarannya.

"Tapi sang penyembelih boleh mengambil kulit sebagai bayarannya, bukan sebagai gaji dari penyembelihan," sambung Buya.

(TribunPalu/Kim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved