Nekat Merokok di Halaman Masjid Nabawi, Jemaah Haji Asal Bekasi Didatangi Pihak Keamanan Arab Saudi

Tindakan tidak patut dicontoh dilakukan seorang Jemaah Haji asal Bekasi, Indonesia.

TribunTravel.com/Sinta Agustina
Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. 

TRIBUNPALU.COM - Tindakan tidak patut dicontoh dilakukan seorang jemaah haji asal Bekasi, Indonesia.

jemaah haji tersebut nekat merokok di halaman Masjid Nabawi.

Aksi jemaah haji asal Indonesia itu pun dipergoki pihak keamanan Arab Saudi.

Seperti diketahui Masjid Nabawi merupakan salah satu tempat suci di Madinah.

Masjid Nabawi diyakini sebagai masjid yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW.

seperti dilansir dari Tribunjateng.com, jemaah haji yang kepergok merokok merupakan jemaah haji asal Bekasi.

Pria tersebut bahkan sampai didatangi pihak keamanan Arab Saudi,

Pihak keamanan tersebut sampai meminta paspor dari pria yang kepergok merokok tersebut.

Beruntungnya peristiwa tersebut terlihat oleh petugas penyelenggara ibadah haji Indonesia.

Pria itu pun bisa lolos dari ancaman hukuman.

Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, mengatakan, petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanan tersebut.

"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Harun, ditemui Jumat (24/6/2022).

Belajar dari peristiwa ini, ia mengimbau para calon jemaah haji harus memahami aturan di sana.

Merokok dianggap tabu di Arab Saudi, apalagi di lingkungan tempat ibadah.

Dikutip dari media Arab Saudi, Al Arabiya, sejak 2018, negara kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu semakin ketat soal aturan merokok.

Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran.

Hukumannya tak main-main, yakni denda sebesar Rp 18 juta.

Sementara itu diberitakan Kompas.com mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru bagi para jemaah haji Indonesia untuk bisa beribada di kawasan Raudhah di dalam Masjid Nabawi.

Pada tahun-tahun pelaksanaan ibadah haji sebelumnya, jemaah dari Indonesia dipersilakan antre dengan jemaah dari negara lain tanpa waktu khusus untuk beribadah di Raudhah.

Pada tahun ini mereka diwajibkan mendaftar terlebih dulu. Raudhah adalah sebuah area seluas kurang lebih 330 meter persegi yang berada dalam Masjid Nabawi di Madinah.

Tempat itu berada di antara rumah yang kini menjadi makam Rasulullah Muhammad S.A.W., dengan mimbar yang beliau gunakan untuk berdakwah.

Bagi umat Islam, Raudhah adalah tempat yang mulia dan istimewa. Sebab di tempat itu Muhammad S.A.W., beribadah hingga menerima wahyu.

Selain itu, Raudhah juga merupakan tempat Nabi Muhammad S.A.W., berdakwah sekaligus tempat salat para sahabat.

Kini untuk bisa beribadah di Raudhah, jemaah haji Indonesia harus mendapat izin (tasreh) yang akan diterbitkan oleh Panitia Pelaksana Ibadah Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah.

Izin itu akan terlebih dulu diproses melalui sistem e-Hajj yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Setelah tasreh terbit, jemaah dipandu petugas Sektor dan Sektor Khusus Masjid Nabawi untuk antre sesuai jam yang telah ditetapkan

Cabut 7 Aturan Terkait Covid-19

Pemerintah Arab Saudi secara resmi mencabut tujuh aturannya terkait Covid-19. Aturan-aturan yang dicabut ini nantinya akan berpengaruh pada umrah dan haji.

Hal ini ditegaskan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, yang mengatakan pihak otoritas Arab Saudi mulai menghapus 7 hal krusial yang selama ini diterapkan sebagai bagian pencegahan virus.

Mulai dari urusan social distancing di dua masjid suci Umat Islam, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hingga urusan karantina sebagai prasyarat ibadah haji maupun umrah, khususnya yang datang dari luar Arab Saudi.

"Pertama, Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya," ujarnya dikutip Antara, Selasa (8/3/2022).

Kedua, Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah pembatasan jarak di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.

Ketiga, Saudi kini tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Kecuali berada di tempat tertutup, maka masker tetap wajib.

"Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau tes cepat Antigen sebelum kedatangan ke Kerajaan," kata dia.

Pada aturan kelima, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi COVID-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

"Ketentuan keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang," kata dia.

Ketujuh, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.

Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Memudahkan Haji dan umrah

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, keputusan untuk pencabutan ini disambut baik di beberapa negara. Tak terkecuali Indonesia. Bahkan, kebijakan ini dinilai akan memudahkan haji.

Dirjen Haji dan Umrah bahan menilai, keputusan Arab Saudi ini akan memudahkan jalannya ibadah umrah dan haji, meskipun di tengah pandemic yang belum usai.

Menurut Hilman, terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.

"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon dengan keputusan tepat dar pemerintah.

“Jadi, jangan sampai di Arab Saudi tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelas dia.(*)


(Sumber: BangkaPos.com)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved