Cair Juli 2022, Gaji ke-13 dan 50 Persen Tukin Akan Diberikan ke PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Kabar gembira, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan dipastikan cari 1 Juli 2022, selain gaji ke-13 per golongan juga diberikan 50 persen da

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi PNS - Cair Juli 2022, Gaji ke-13 dan 50 Persen Tukin Akan Diberikan ke PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 

TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan dipastikan cair Juli 2022, selain gaji ke-13 per golongan juga diberikan 50 persen dari tunjangan kinerja.

Kementerian Keuangan menyatakan, Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi, dan kesehatan APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk THR tentu saja diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan gaji ke-13 biasanya pada saat menjelang tahun sekolah atau tahun ajaran baru yakni awal Juli atau sebelum 11 Juli 2022.

"Gaji ke-13 sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022. Di mana kementerian atau lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tukin (tunjangan kinerja)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, situasi APBN mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik untuk tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin menguat.

Selain itu, juga adanya penerimaan negara yang cukup baik, karena pemulihan ekonomi yang menguat, serta adanya kenaikan harga-harga komoditas.

Dengan demikian, gaji ke-13 bisa ditambah 50 persen tukin di 2022, berbeda dibanding 2 tahun terakhir yang memang terjadi perubahan dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 karena dalam situasi Covid-19.

"Situasi Covid-19 sangat mengguncang pada 2020, gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan saja," kata dia.

Selanjutnya pada 2021, di mana waktu itu delta varian juga masih memukul sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, maka THR dan gaji ke-13 tahun lalu diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Bedanya adalah pada tunjangan melekat dan jabatan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara. Sementara waktu tahun 2020 itu, eselon 1 tidak diberikan, hanya eselon 2 ke bawah," pungkas Sri Mulyani.

Untuk tahun ini, komponen Gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk Gaji 13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian Gaji 13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.

Besaran Gaji 13

Acuan pencairan Gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Untuk PNS, besaran pencairan Gaji 13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut penerima Gaji 13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:

  • PNS
  • PPPK
  • CPNS
  • TNI
  • Polri
  • Presiden
  • Wakil presiden
  • Menteri
  • Wakil menteri
  • Pejabat negara lainnya.

Berdasarkan PP tersebut, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima Gaji 13.

Ada dua kategori yang tidak berhak atas Gaji 13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat Gaji 13:

  • PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan Gaji 13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara Gaji 13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang yaitu:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.

Kemudian, Gaji 13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian Gaji 13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dengan pemberian Gaji 13 disertai bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

"Pemberian THR dan Gaji 13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," kata Tjahjo.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved