Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan 2022 Cair 1 Juli 2022, Cek Besaran Gaji ke-13 per Golongan

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dipastikan cair pada 1 Juli 2022, berikut siapa saja yang berhak menerima dan besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel yang di pimpin oleh Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012).Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan 2022 Cair Pekan Ini, Cek Besaran Gaji ke-13 per Golongan 

TRIBUNPALU.COM - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dipastikan cair pada 1 Juli 2022, berikut siapa saja yang berhak menerima dan besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS.

Proses pencairan akan dimulai pada 23 Juni 2022, sehingga pada 1 Juli diharapkan semua PNS sudah menerima gaji ke-13 tersebut.

Adapun gaji ke-13 akan diberikan ke PNS, maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan dengan besaran yang berbeda, tergantung pada golongannya.

"Pembayaran gaji ketigabelas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Tri menuturkan, agar bisa cair pada tanggal 1 Juli 2022, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.

Dia bilang, proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022.

Sementara itu, pengajuan SPM Gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.

Adapun untuk satuan kerja (satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli, gaji ke-13 satker tersebut tetap akan dilayani dan dibayarkan.

"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya," beber dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan gaji ke-13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani.

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Kenapa cair di bulan Juli?

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur dia.

Berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima?

Gaji ke - 13 PNS dan Pensiunan akan cair bulan Juli 2022, simak besaran gaji ke13 yang cair bulan depan berdasarkan golongan.

Gaji ke-13 dipastikan cair pada Juli 2022 dan telah dikonfirmasi oleh Kementrian Keuangan dengan anggaran Gaji 13 sebesar Rp 34,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan Gaji 13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS.

Pemberian THR dan Gaji 13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Rincian anggaran Gaji 13 tahun 2022 terdiri dari:

  1. Anggaran Gaji 13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.
  2. Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
  3. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Baca juga: BKN Ungkap Alasan Ratusan PNS Mengundurkan Diri: Gaji Kecil hingga Kehilangan Motivasi

Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Alasan Gaji 13 Cair Juli

Sri Mulyani menjelaskan alasan pencairan Gaji 13 pada bulan Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Adapun Gaji 13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Untuk tahun ini, komponen Gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk Gaji 13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian Gaji 13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.

Besaran Gaji 13

Acuan pencairan Gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Untuk PNS, besaran pencairan Gaji 13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut penerima Gaji 13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:

  • PNS
  • PPPK
  • CPNS
  • TNI
  • Polri
  • Presiden
  • Wakil presiden
  • Menteri
  • Wakil menteri
  • Pejabat negara lainnya.

Berdasarkan PP tersebut, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima Gaji 13.

Ada dua kategori yang tidak berhak atas Gaji 13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat Gaji 13:

  • PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan Gaji 13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara Gaji 13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang yaitu:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.

Kemudian, Gaji 13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian Gaji 13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dengan pemberian Gaji 13 disertai bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

"Pemberian THR dan Gaji 13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," kata Tjahjo.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved