Nasib Emak-emak yang Viral Tutupi Pelat Nomor Motor Hindari Tilang ETLE, Polisi Bertindak Cepat

Viral aksi viral emak-emak menutupi pelat nomor sepeda motor menggunakan celana dalam dan videonya beredar di media sosial.

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi.Nasib Emak-emak yang Viral Tutup Pelat Nomor Motor Hindari Tilang ETLE, Polisi Bertindak Cepat 

Viral di Medsos

Dari penulusuran Tribunnews.com, video tersebut diunggah di akun Instagram @beritalamongan yang berasal dari akun @tse.arth.

Dalam keterangan unggahannya tertulis, "Mau ketawa takut dosa".

Dari video itu terlihat seorang wanita mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat.

Saat sepeda motor melaju, tampak pelat nomor kendaraan ditutupi menggunakan celana dalam berwarna merah muda.

Aksi pengendara itu dilakukan diduga lantaran takut terkena tilang ETLE.

Tilang ETLE Hanya Merekam Pengendara yang Melanggar

Melansir Tribun Jatim, Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sustrisno mengatakan, pengendara tak perlu khawatir dengan penerapan ETLE.

Pasalnya, tujuan utama ETLE adalah meningkatkan kesadaran untuk tertib lalu lintas.

Dikatakannya, selama pengendara tertib, maka sistem dalam ETLE mobile tidak akan merekam pengendara.

"Yang direkam sistem adalah yang tidak tertib dalam berlalu lintas, melanggar aturan lalu lintas. Kalau taat aturan kenapa harus takut," katanya.

Diduga menghindari tilang elektronik, seorang emak-emak di Lamongan, Jawa Timur menutupi pelat motor menggunakan celana dalam.
Diduga menghindari tilang elektronik, seorang emak-emak di Lamongan, Jawa Timur menutupi pelat motor menggunakan celana dalam. Emak-emak tersebut kini menjadi Duta ETLE Polres Lamongan. (instagram.com/berita_lamongan_)

Selain itu, tilang ETLE juga tidak serta merta bisa diterapkan ke pengendara.

Hal itu lantaran ada sejumlah mekanisme yang mengatur.

Di mana petugas akan mengirim terlebih dahulu surat konfirmasi.

Tujuannya, untuk memastikan apakah obyek yang terkena tilang ETLE benar-benar sesuai yang ditemukan di lapangan.

"Penerimaan surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi."

"Apakah betul dikenadari oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Hamzah Arfah, TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved