Viral

Heboh MUI Terbitkan Fatwa Uang Panai, Mahar Wanita Suku Bugis-Makassar dengan Nilai Fantastis

Kesimpulannya, Uang Panai itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan Uang Panai

Editor: mahyuddin
TribunTimur.com
UANG PANAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Uang Panai. Dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai disebutkan jika Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Uang Panai.

Diketahui, Uang Panai atau uang belanja diberikan mempelai pria kepada pengantin wanita.

Uang Panai adalah tradisi Adat Suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan.

Uang panai ini sejak dulu berlaku sebagai mahar jika pria ingin melamar wanita idamannya hingga sekarang.

Dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai disebutkan jika Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Ketua MUI Sulsel Prof Najamuddin membacakan putusan itu dan disiarkan langsung melalui akun YouTube Official MUI Sulsel.

"Kesimpulannya, Uang Panai itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan Uang Panai, yang ada itu Alkuf'uh (artinya) kesetaraan," kata Prof Najamuddin.

Baca juga: Uang Panai Wanita Palopo Ini Rp 1 Miliar, Apartemen, Berlian dan Logam Mulia, Ini Kasus Mahar Bugis

MUI Sulsel juga merekomendasikan 3 hal terkait dengan Uang Panai.

Pertama, untuk keberkahan uang panai, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

Kedua, hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi Pernikahan.

Ketiga, hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tahzir dan israf (pemborosan), serta gaya hedonis.

Prof Najamuddin pun menegaskan, kehadiran tradisi uang panai di kalangan masyarakat Bugis-Makassar, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.

“Uang panai itu jangan menjadi penghalang untuk terjadinya proses Perkawinan," ujar KH Najamuddin.

Selain itu, Prof Najamuddin menyebut Uang Panai tidak boleh mempersulit proses Perkawinan.

Terkait batasan minimal atau maksimal nominal uang panai, MUI tidak mengatur hal tersebut.

Baca juga: Viral Pria dari Bone Beri Mahar Showroom Mobil dan Uang Ratusan Juta ke Gadis Pujaan, Ini Sosoknya

Berikut Fatwa MUI Sulsel terkait Uang Panai

Ketentuan Hukum

1. Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam Uang Panai adalah:

a. Mempermudah Pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;

b. Memuliakan wanita;

c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;

d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;

e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;

f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

1. Untuk keberkahan Uang Panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

2. Hendaknya Uang Panai tidak menjadi penghalang prosesi Pernikahan.

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Nilai Fantastis dan Kawin Lari

Uang Panjai menjadi tradisi dan syarat turun temurun Suku Bugis-Makassar dalam pernikahan.

Nilainya pun tak sedikit, bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah.

Faktor strata sang wanita, mulai dari kecantikan, keturunan bangsawan, pendidikan, hingga pekerjaan menjadi patokan nilai Uang Panai.

Meski demikian, nilai uang panai biasanya masih bisa didiskusikan oleh keluarga kedua calon mempelai.

Seiring berjalannya waktu, Uang Panai menjadi ajang adu gengsi.

Semakin besar nilai Uang Panai, maka keluarga mempelai perempuan semakin baik citranya.

Karena nilainya yang selangit dan membuat pasangan kekasih terkendala, banyak pula yang memilih menentang tradisi dan mengambil jalan pintas dengan kawin lari.

Istilah Kawin Lari bahkan tercatat dalam sejarah Suku Bugis-Makassar dengan istilah Silariang.

Bagi Suku Bugis Makassar, silariang itu peristiwa yang sangat memalukan, bahkan pelakunya dianggap telah mati.

Tradisi ini sebenarnya ingin menyampaikan bahwa wanita layak untuk dihargai.

Tradisi itu juga mengajarkan kepada pria perjuangan untuk mendapatkan wanita pujaan hati.

Hal itu membuat pria Bugis-Makassar harus bekerja keras jika ingin menikahi gadis pujaannya yang berasal dari suku yang sama.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jomblo Wajib Baca, Berikut Fatwa MUI Sulsel Soal Uang Panai

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved