Mahfud MD Akui Pernah Terima Endorse dari ACT: Mereka Beralasan Pengabdian Bagi Kemanusiaan

Mahfud MD Indonesia buka suara terkait kasus dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kompas.com/Kristian Erdianto
Mahfud MD - Mahfud MD Indonesia buka suara terkait kasus dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Indonesia buka suara terkait kasus dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diakui Mahfud MD dirinya pernah menerima endorsement dari ACT.

Pasalnya endorse tersebut diterima Mahfud MD dari ACT pada sekitar tahun 2016 atau 2017.

Mahfud MD menerima endorse tersebut lantaran pihak ACT mengatakan bahwa kegiatan mereka bertujuan untuk kemanusiaan.

Terutama bagi para korban perang di Palestina, korban ISIS dan korban bencana alam di Papua.

Kendati demikian, Mahfud MD mendukung penuh pihak berwajib untuk mengupas tuntas terkait kasus penyelewengan dana donasi ACT.

Baca juga: Apa Itu ACT? Lembaga yang Sedang Trending di Twitter karena Diduga Selewengkan Dana Donasi

Baca juga: Mirisnya Nasib Karyawan ACT, saat Bos Digaji Rp 250 Juta, Gaji Mereka Tak Tembus Angka Rp 3 Juta

Bahkan Mahfud MD mengatakan bahwa pihak ACT harus dihukum pidana jika terbukti menyelewengkan dana donasi.

Saat ini Mahfud MD meminta PPATK membantu Polri untuk mengusut kasus yang menyeret ACT.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya.

"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.

Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pudana.

Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera.

Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini," tulis Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd.

Diketahui sebelumnya media sosial digegerkan dengan munculnya dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi lembaga ACT.

Dugaan penilapan uang donasi muncul setelah adanya laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Dalam laporan tersebut juga diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobi operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden ACT, Ibnu Hajar pun membenarkan bahwa gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp250 juta per bulan.

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022)
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) (Tribunnews)

Gaji berjumlah fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.

Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Lembaga itu juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.

Terkait dugaan penilapan uang donasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dugaan adanya penyelewengan dana lembaga ACT.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil penelurusan PPATK itu telah disampaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri.

Saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022), Ivan mengatakan, "Ya (disampaikan ke) Densus dan BNPT."

Ivan mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyelewenangan ke arah kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Ia juga mengatakan bahwa pihak PPATK telah mendalami soal dugaan ini sudah sejak lama.

Akan tetapi, Ivan tidak merincikan lebih lanjut soal sejak kapan dan hasil pendalaman yang dilakukan PPATK.

Ia mengatakan, "Kami sudah proses jauh sebelum ini."

Selain itu, Polri juga menyatakan sudah mulai melakukan penyelidikan terkait adanya penyelewengan dana ACT.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.

Jika ACT benar-benar terbukti melakukan penyelewengan akibatnya pun tak main-main.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan, pihaknya bisa mencabut izin lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggal (ACT) sebagai lembaga pengumpulan uang dan barang (PUB) bila terbukti melakukan penyimpangan.

Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan, aturan pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

Mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022), Harry mengatakan, "Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas."

Harry menyebutkan, Kemensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan beberapa alasan.

Alasan yang dimaksud, yakni untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, maupun atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Harry mengatakan bahwa penyelenggaraan PUB juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.

Harry mengatakan, "Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved