Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Inventarisasi Produk Hukum Kabupaten Kota
Suasana Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah Tahun 2022, Swiss-Belhotel Palu, Selasa (5/7/2022).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Plt Sekda Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto, membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) siang.
Kegiatan ini diinisasi oleh Biro Hukum Setda Prov.Sulteng guna mendorong percepatan penyesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Narasumber Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, Kasie Wilayah I Balai Sarana Permukiman Wil Sulteng Aksa H.Mardani, Pejabat Fungsional ATR/BPN Mula Pralampita.
“Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang berada di daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka kepala daerah bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Plt Sekda Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto.
Baca juga: Kunjungan PPRA Ke-64 Lemhanas di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah
Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota, baik peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.
“Dalam pandangan kami, dengan diundangkannya UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maka segala produk hukum di pemerintah daerah perlu disesuaikan,” kata Rudi Dewanto.
Selain itu, guna meningkatkan fiskal daerah, Gubernur pun mengingatkan agar menindaklanjuti UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ke depan saya mengharapkan peraturan daerah menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Rudi Dewanto.
Nampak hadir Karo Hukum Yopie Patiro dan Para Kepala Bagian Hukum Kab/Kota Se Sulteng. (*)