Anies Baswedan Didesak Buka Data Kerja Samanya dengan ACT, PSI: Banyak yang Bertanya
Anies Baswedan didesak PSI untuk membuka data kerja sama dengan pihak ACT.
TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini ikut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bahkan kini Anies Baswedan didesak untuk membuka data kerja sama dengan pihak ACT.
Desakan ini datang dari Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Idris Ahmad.
"Jadikan ini momentum untuk membuka seterang-terangnya, selama ini banyak yang bertanya bagaimana pola kolaborasi pihak ketiga dengan Pemprov DKI," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Nasib Kekayaan Pendiri dan Pengurus setelah Kemensos Cabut Izin ACT, Bakalan Disita Negara?
Baca juga: Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Baju ACT, Politisi PDIP Beri Ledekan: Ngeri Kali Bah, Ah Takut
Sebagai informasi, ACT memang acap kali menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI, khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini.
Seperti program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama bulan ramadan saat pandemi Covid-19.
Kemudian, Pemprov DKI juga bekerjasama dengan ACT saat penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu.
Selain itu, ACT juga berkolaborasi dengan Pemprov DKI untuk menyalurkan daging kurban kepada masyarakat ekonomi tak mampu di Jakarta dan program bantuan lainnya bagi UMKM.
Banyaknya kerja sama ini pun dikhawatirkan merusak pola kolaborasi yang selama ini dibangun Pemprov DKI.
Terlebih, ACT disebut-sebut memotong donasi hingga 13,7 persen dari jumlah yang terkumpul.
"Jika benar biaya operasional sangat besar bahkan tak wajar jadikan catatan. Bila perlu masukan ke dalam daftar hitam kerja sama," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai, masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran yang terkumpul dari berbagai program yang dijalankan Pemprov DKI bersama ACT.
"Biarkan publik menilai karena sesungguhnya dana APBD hingga dana donasi adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan," kata dia.
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT pada Selasa (5/7/2022).
Sebagi lembaga filantropi, ACT mendapat izin PUB sejak 2002 silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/anies-baswedannn.jpg)