Anies Baswedan Dihukum PTUN, Ratusan Buruh Siap Beri Pembelaan,Desak Gubernur Ajukan Banding

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pembelaan dari buruh terkait dengan penurunan UMP.

Handover
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pembelaan dari buruh terkait dengan penurunan UMP. 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pembelaan dari buruh.

Hal ini berkaitan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,5 juta.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Alhasil, UMP DKI Jakarta 2022 kembali diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," kata Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (13/7/2022).

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," sambungnya.

Baca juga: Apindo Menang, Anies Baswedan Dihukum Pengadilan Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, DPRD Bereaksi

Said Iqbal menuturkan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.

Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

Menurutnya, buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan.

Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," ujar Said Iqbal. 

Alasan kedua, kata dia, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Said Iqbal menilai, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ucapnya.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia

Lebih lanjut, ia menerangkan, alasan ketiga, yakni wibawa Pemprov DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

Ia menegaskan, bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Said Iqbal. 

Karena itu, ia mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.

Anies Baswedan Dihukum

Diketahui Anies Baswedan dihukum PTUN untuk menurunkan UMP DKI Jakarta.

Hal itu sebagai buntut PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Apindo DKI Jakarta.

Pimpinan DPRD DKI Jakarta serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bereaksi atas putusan tersebut.

Menanggap hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Rany Mauliani menyerahkan sepenuhnya dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi kita tunggu, kita pelajari dulu hasilnya. Jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya, itu yang kita dukung," ucap rany di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Meski begitu, ia berprinsip akan berada di garda terdepan untuk para buruh.

Tujuannya, kata dia, agar hak para butuh terpenuhi termasuk soal upah yang layak.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Munculkan Duet Puan Maharani - Anies Baswedan, Bambang Pacul: Bahlil Sebagai Apa?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). (TribunJakarta.com)

"Gimana pun kita akan terus bersama-sama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak. Kalau bilang pendapatan atau gaji, kalau kita bisa bilang oh ini nggak layak itu layak, itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi banyak sekali lah," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved