Banyak Kejanggalan, Sosok Ini Khawatir Nasib Brigadir J Sama Seperti Laskar FPI yang Tewas di KM 50
Mujahid 212, Damai Hari Lubis menyoroti kasus baku tembak antar ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Baku tembak sesama polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menuai sorotan dari berbagai pihak.
Termasuk dari Mujahid 212, Damai Hari Lubis.
Diketahui aksi baku tembak tersebut ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Damai Lubis berharap dalam kasus tersebut, Polri jangan sampai terburu-buru dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Menurutnya, semua proses penyidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menjadi kejanggalan khususnya di mata masyarakat.
Baca juga: Tembak Brigadir J hingga Tewas, Mengapa Bharada E Tak Dijadikan Tersangka? Ini Kata Polisi
"Terlebih jangan korban yang meninggal dunia justru dinyatakan menjadi tersangka seperti awal peristiwa anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM. 50, Cikampek, Jawa Barat," kata Damai dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50.
Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.
Meski begitu, status tersangka keenam orang itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.
Eks Juru Bicara Habib Rizieq Shihab itu meminta Polri secara terang benderang membuka proses penyidikan agar benar-benar terwujudkan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
"Karena banyak keganjilan informasi yang berkembang dipublik, termasuk pemberitaan yang ada melalui media sosial terkait kronologis atau asal muasal (causalitas) peristiwa yang menimbulkan kematian," jelasnya.
Di sisi lain, Damai juga mengingatkan jangan sampai pelaku penembakan bisa bebas dengan dalih melindungi diri saat insiden itu terjadi.
"Jangan sampai hukum menjudge korban yang notabene telah meninggal, justru menjadi pelaku tersangka delik. Lalu sebaliknya pelaku delik menjadi terbebaskan oleh hukum yang keliru penerapan, hanya oleh sebab dalil hukum yang amat sederhana, atau anilisa yang terburu-buru, tanpa ditopang alat bukti kuat," jelasnya.
Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).