Kapolri Resmi 'Bunuh' Karir AKBP Brotoseno, Polisi Mantan Napi Koruptor Kini Jadi Pengangguran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi memecat AKBP Raden Brotoseno, mantan Narapidana kasis Korupsi saat jadi polisi aktif.

handover
AKBP Raden Brotoseno dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi memecat AKBP Raden Brotoseno, mantan Narapidana kasis Korupsi saat jadi polisi aktif. 

TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memecat AKBP Raden Brotoseno.

AKBP Brotoseno merupakan mantan Narapidana kasus Korupsi saat jadi Polisi aktif.

Berkas suami Tata Janeeta yang menyandang mantan Polisi Koruptor ini sudah disidang pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Alhasil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.

"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.

Dalam surat pengesahan KKEP PK Brotoseno ini, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy sebagai pimpinan sidang.

"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang, nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Adapun Brotoseno merupakan anggota Polisi yang pernah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi.

Namun, dalam sidang etik yang telah dijalani tahun 2020, dia hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.

Sejumlah pihak pun menyatakan keberatan dan protes atas hasil putusan sidang etik tahun 2020, sehingga Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved