Kemenkumham Sulteng
Sub Bidang AHU Kanwil Kemenkumham Sulteng Jemput Data PPNS di Buol dan Tolitoli
Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Indra
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Indra DS gommo mengatakan, pihaknya merubah paradigma dengan sistim jemput bola.
"Kita datangi kabupaten dengan membangun sinergitas melalui koordinasi," jelas Indra DS gommo, Jumat (15/7/2022) siang.
Pesan tersebut diberikan kepada tim pendataan PPNS yang akan melakukan pendataan langsung di Kabupaten Tolitoli dan Buol.
Kegiatan pendataan PPNS ini merupakan amanat Target Kinerja Sub Bidang Pelayanan AHU tahun 2022.
Dengan tantangan 3 target kinerja, antara lain Pengawasan Kepatuhan Prinsip Mengenali Penguna Jasa oleh Notaris, Penyebaran Informasi Layanan AHU (Perseroan Perorangan, Kewarganegaraan/Pewarganegaraan, Partai Politik, dan Appostile ) dan optimalisasi pendataan PPNS.
Baca juga: Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Sulteng Beri Penguatan Tugas dan Fungsi MPD Notaris di Banggai
Dalam pendataan PPNS Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Sub Bidang Pelayanan AHU memiliki tantangan tersendiri, yaitu korelasi dan ke-valid-an data antar instansi.
Untuk menjawab tantangan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina menugaskan 2 tim Sub Bidang Pelayanan AHU untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan 15 Juli 2022. (*)