Palu Hari Ini

Tarif Retribusi Sampah di Kota Palu Berubah, Begini Harganya Sekarang

Tarif retribusi sampah di Kota Palu, Sulawesi Tengah berubah. Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tari

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyerahkan secara resmi mobil operasional sampah kepada 24 kelurahan di wilayah Kota Palu, Sabtu (8/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tarif Retribusi Sampah di Kota Palu, Sulawesi Tengah berubah, Jumat (15/7/2022).

Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tarif Retribusi Sampah.

Adapun besaran harga Retribusi Sampah untuk rumah tinggal bervariasi perbulannya, dimulai dari Rp35 ribu kelas 1 rumah permanen bertingkat, Rp35 ribu kelas 2 rumah permanen, Rp35 ribu kelas 3 rumah semi permanen, dan Rp10 ribu kelas 4 rumah darurat.

Sedangkan untuk bangunan tangsi/asrama kelas permanen dikenakan biaya retribusi sebesar Rp35 ribu, untuk kelas 2 darurat Rp10 ribu setiap bulan.

Untuk biaya retribusi sampah perkantoran pemerintah dikenalkan biaya sebesar Rp100.000 untuk perkantoran pemerintahan dengan bangunan ukuran besar, Rp75.000 perkantoran pemerintahan dengan bangunan bangunan ukuran sedang, Rp50.000 untuk perkantoran pemerintahan ukuran kecil.

Baca juga: Sebut Bencana 2018 Telah Diprediksi, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid: Masyarakat Seolah Lupa

Biaya retribusi instansi pendidikan seperti perguruan tinggi sebesar Rp100.000, tempat kursus Rp75.000, SLTA/SLTP Rp75.000, dan Sekolah Dasar Rp50.000 per bulannya.

Kantor pengacara dan notaris biaya retribusinya sebesar Rp100.000 perbulan.

Kemudian untuk perusahaan swasta sebesar Rp200.000 perusahaan sedang Rp150.000 dan perusahaan kecil Rp100.000 per bulan

Biaya retribusi sampah pada hotel berbintang 5 sebesar Rp1 juta, hotel berbintang 4 Rp500.000, hotel berbintang 3 Rp400.000, hotel berbintang 2 Rp300.000, hotel berbintang 1 Rp200.000 dan hotel melati Rp100.000 per bulan

Pondokan atau home stay ukuran besar sebanyak Rp200.000, ukuran sedang Rp150.000, dan ukuran kecil Rp100.000 per bulan

Restoran Gangsa sebesar Rp150.000 restoran selaka Rp250.000, Kencana Rp300.000 per bulan

Rumah Makan ukuran besar sebesar Rp300.000, warung makan ukuran sedang Rp200.000 dan warung makan ukuran kecil Rp100.000 per bulan.

Baca juga: UMKM Syariah Expo Dibuka Hari Ini, Lokasinya di Taman GOR Palu

Warung besar sebesar Rp50.000 warung sedang Rp40.000 warung kecil atau tenda dan gerobak sebesar Rp35.000 per bulan

Sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Pemerintah sebesar Rp200.000 dan Rumah Sakit Umum swasta sebesar Rp300.000 per bulan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved