Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kanwil Kemenkumham Sulteng Edukasi Regulasi Cipta Kerja dalam Kegiatan UMKM Syariah Expo 2022
Max Wambrauw, menyampaikan bahwa UU Cipta kerja akan memudahkan masyarakat khususnya mikro kecil untuk membuka usaha baru.
TRIBUNPALU.COM - Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Homindo, dan Pegadaian mensponsori UMKM Syariah Expo 2022 berlokasi di Taman GOR, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (17/7/2022).
Kegiatan itu dalam rangka pembinaan dan membangkitkan kembali UMKM Kabupaten/Kota setelah 3 tahun COVID 19 di seluruh dunia dan khususnya Sulawesi Tengah.
Sasaran dan tujuan membangkitkan kembali semangat kebangkitan para pelaku UMKM setelah masa pandemi bergejolak 3 tahun.
Dalam dialog santai bersama Kepala Divisi Yankumham Max Wambrauw, menyampaikan bahwa UU Cipta kerja akan memudahkan masyarakat khususnya mikro kecil untuk membuka usaha baru, dan regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit segera dipangkas.
Perizinan untuk usaha mikro tidak perlu lagi pengurusan yang berbelit -belit cukup dengan pendaftaran saja.
Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan terobosan program baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab yang terbatas, yang diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
Artinya para UMKM tentu ada keunggulan perseroan perorangan, yaitu:
- Pemisahan harta pribadi dengan perseroan.
- Sangat mudah tidak memerlukan Akta Notaris.
- Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan usahanya dengan pernyataan mendaftar secara online elektronik.
- Bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam berita tambahan Negara.
- Pelaku usaha dapat bertindak sebagai Direktur sekaligus sebagai komisaris, sehingga lebih pruden.
Artinya apa, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum khususnya UMKM untuk dijamin badan hukumnya dan bisa mendapatkan bantuan dari perbankan atau perintah daerah karena usahanya berbadan hukum.
Keistimewaan lain yaitu:
- Cukup hanya mengisi form pernyataan pendirian tanpa akta Notaris.
- Status badan hukum didapatkan dengan mengunduh bukti pendaftaran tanpa bukti pengesahan.
Oleh sebab itulah pada dialog santai ini mewakili pimpinan dalam hal ini Kakanwil Budi Argap Situngkir sangat mengapresiasi acara EXPO yang dilaksanakan dan disponsori Bank Indonesia, Homindo, Pegadaian dan sponsor.
Kemudian ditegaskan dalam cloasing statement bahwa Kemenkumham RI wilayah Sulteng siap selalu mengedukasi masyarakat dalam sosialisasi dan penyebarluasan informasi tentang pentingnya membadan hukum-kan UMK kedalam perseroan perorangan agar usahanya dilindungi regulasi.
Kementerian Hukum dan HAM Sulteng juga siap bila diundang perbankan, Pegadaian dan berdiskusi terkait regulasi Cipta Kerja guna bisa menjadi harapan dan solusi bagi UMK.
“Dan kami mempunyai kompetensi sekiranya ada waktu Dinas Parekraf Provinsi, Dinas Koperasi dan UMKM provinsi, Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi bisa mengundang kami Kemenkumham dalam hal sosialisasi khusus terkait bidang yang isinya bersentuhan dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) atau Kekayaan intelektual (intelektual property Right dan kami siap bila diperlukan siap datang dan pendaftaran UMK ditempat (on site) begitupun Kekayaan intelektual lewat program inovasi Operator kekayaan intelektual (OKI),” kata Max Wambarauw.
Tak lupa pula Max Wambrauw menyelaraskan Permenkumham 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan tata laksana Kemenkumham RI, serta menyampaikan tata nilai yang Kemenkumham RI yaitu KAMI PASTI dan mendapat respon positif tepuk tangan.
Pada Kesempatan dialog santai Dinas Parekraf Provinsi, Dinas Pendidikan dan kebudayaan menyatakan responnya guna ada MoU yang dibuat agar ada kalaborasi dan sinergi dalam saling membagi informasi dan pelaksanaan kegiatan bersama dalam mendorong Perseroan perorangan dan penting perlindungan Kekayaan Intelektual di bumi Tadulako.