AKHIRNYA Irjen Ferdy Sambo Buka Suara, Ini Reaksi Kadiv Propam Usai Dinonaktifkan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Handover
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNPALU.COM - Irjen Ferdy Sambo akhirnya buka suara usai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri.

Seperti diketahui, kasus Polisi tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Adapun Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya buka suara terkait keputusan Kapolri.

Baca juga: Bukan Rumah Irjen Ferdy, Keluarga Curiga Brigadir J Meninggal di Magelang, Chat Terakhir Jadi Bukti

Irjen Pol Ferdy Sambo menghormati dan legowo atas keputusan dirinya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Pengacara keluarga Irjen Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya menghormati keputusan Kapolri itu.

"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022).

Arman juga menyampaikan, Sambo menerima dirinya dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam. Dia melanjutkan, Sambo menilai itu adalah keputusan terbaik yang bisa diambil saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri demi menjaga obyektivitas dan transparansi penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.

Eks Kabareskrim Polri itu memiliki pertimbangan tersendiri.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri: Ada Spekulasi Berita

Menurut Sigit, keputusan untuk nonaktifkan Irjen Sambo lantaran mencermati desakan masyarakat.

Khususnya untuk menghindari spekulasi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita muncul kemudian tentunya ini akan dampak pada proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Nantinya, kata Sigit, jabatan Kadiv Propam bakal diisi sementara oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy.

Dia juga memiliki alasan tersendiri menunjuk Gatot sebagai pengisi jabatan sementara sebagai Kadiv Propam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved