Kematian Brigadir J Terkuak ke Publik, Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Langsung Cari Perlindungan
Bharada E ternyata mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
TRIBUNPALU.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkuak ke publik pada Senin (11/7/2022).
Setelah terkuaknya kematian Brigadir J, Bharada E yang menyebabkan tewasnya Brigadir J langsung mencari perlindungan.
Bharada E ternyata mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Edwin menyebut jika permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.
Baca juga: Sosok Bharada E Masih Misterius, Jenderal Bintang Tiga Curigai Senjata yang Dipakai: Ada Izinnya?
Edwin menerangkan dalam kasus ini LPSK pro-aktif dengan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya.
Meski begitu, Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena masih proses penelaahan.
Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.