Muktamar Alkhairaat

Habib Alwi Bin Saggaf Aljufri Resmi Jabat Ketua Utama Alkhairaat Gantikan Habib Saggaf

Putra Habib Saggaf itu pun membacakan sumpah janji di hadapan para pimpinan Alkhairaat dan abnaul khairaat.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Habib Alwi Bin Saggaf Aljufri resmi ditunjuk sebagai Ketua Utama Alkhairaat menggantikan almarhum Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri, Rabu (20/7/2022). Habib Alwi Bin Saggaf Aljufri dibaiat di Masjid Alkhairaat Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu, Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Habib Alwi Bin Saggaf Aljufri resmi ditunjuk sebagai Ketua Utama Alkhairaat menggantikan almarhum Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri, Rabu (20/7/2022).

Habib Alwi Bin Saggaf Aljufri dibaiat di Masjid Alkhairaat Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu, Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Putra Habib Saggaf itu pun membacakan sumpah janji di hadapan para pimpinan Alkhairaat dan abnaul khairaat.

Dalam pembacaan sumpah tersebut, Habib Alwi Bin Saggaf Aljufri berkomitmen menjalankan amanah sebagai Ketua Utama Alkhairaat dengan sebaik-baiknya.

"Saya akan tetap berpegang teguh kepada Alquran dan Sunnah Rasulullah. Saya berjanji melaksanakan tugas secara jujur, amanah, adil dan transparan," ujarnya.

Baca juga: Muktamar Alkhairaat 27-29 Juli: Formatur dari Komwil dan Komda, Dirangkaikan Pengumuman Ketua Utama

Setelah pembacaan ikrar, para abnaul khairaat satu per satu bersamalan dan mengucapkan selamat kepada Habib Alwi Bin Saggaf Aljufri.

Semasa hidup, Habib Saggaf sebelumnya telah menunjuk Habib Alwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Utama Alkhairaat.

Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 257/S12 Ketua Utama pada 8 April 2017, atau empat tahun sebelum Habib Saggaf meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Habib Umar Alhabsye saat membacakan dasar hukum pengangkatan Habib Alwi sebagai Ketua Utama Alkhairaat.

"Habib Alwi telah ditunjuk oleh mendiang ayahnya sebagai Plt Ketua Utama. Keputusan ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ucap Habib Umar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved