Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Apa Kasus yang Membuat Mantan Petinggi FPI Ini Masuk Penjara?
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini Rabu 20 Juli 2022 setelah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ini dua kasus yang menjerat mantan petingg
TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini Rabu 20 Juli 2022 setelah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ini dua kasus yang menjerat mantan petinggi FPI ini.
Tercatat ada 2 kasus yang membelit mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim pada Rabu (20/7/2022) pagi.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," kata Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Rizieq Shihab terbelit kasus hukum setelah tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Ia tersandung dua kasus hukum yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Berikut perjalanan dua kasus Rizies Shihab tersebut:
1. Kasus kerumunan massa di Petamburan
Kasus ini bermula dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dalam kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan ini, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara pada 27 Mei 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Selain Rizieq Shihab, lima mantan pimpinan FPI lainnya juga mendapatkan vonis serupa.
Diberitakan Tribunnews.com, lima orang itu yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Setelah menjalani tahanan, kelima pimpinan FPI yang divonis 8 bulan sudah lebih dulu bebas pada 6 Oktober 2021.
Sementara Rizieq Shihab masih di penjara karena kasus hukum lain yakni penyiaran berita bohon tes swab di RS UMMI Bogor.
Diberitakan Tribunnews.com, Rizieq sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun kalah dan tidak lagi mengajukan kasasi.
2. Kasus RS Ummi
Diberitakan Tribunnews.com, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, sakit yang diderita Rizieq Shihab masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.

Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.
"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."
"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.
"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada habib Rizieq Shihab pada 24 Juni 2021.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Rizieq Shihab kemudian mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Putusan di tingkat kasasi pada 15 November 2021 memperingan hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Suasana terkini di Petamburan
suasana terkini di rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, yang baru bebas bersyarat keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Sejumlah petinggi Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 sowan atau mendatangi rumah Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Hal ini setelah eks Pimpinan Front Pembela Islam itu resmi dinyatakan bebas bersyarat dan datang ke rumahnya sekira pukul 07.18 WIB.
"Yang jelas pengurus-pengurus inti dari Front Persaudaraan Islam, GNPF yang kedua, serta ulama-ulama hadir disana termasuk ketua-ketua tiga pilar ya FPI, GNPF dan PA 212 juga tadi ada di dalam," kata Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Slamet mengungkapkan Habib Rizieq Shihab dalam keadaan sehat. Ia juga menyebut Rizieq memberi pesan untuk terus menggaungkan revolusi akhlak.
"Alhamdulillah beliau sehat wal afiat tadi juga disampaikan terimakasih juga kepada keluarga beliau oleh beliau pada pengacara dan pada semua pihak yang mendoakan beliau," ungkapnya.
Slamet menyebut saat ini Habib Rizieq akan belum mempunyai agenda apapun.
Dia mengatakan Habib Rizieq hanya berkumpul bersama keluarganya.
"Belum (ada agenda). Kita belum tahu nanti akan diatur oleh keluarga dan pengacara yang jelas hari ini insyaAllah beliau istirahat bersama keluarganya," jelasnya.
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Wakil Ketua Umum MUI Minta Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyambut baik bebasnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Hal ini tentu harus kita syukuri dan sambut gembira, karena seorang tokoh yang punya pengikut banyak di negeri ini akan bisa kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jemaahnya, serta berdiskusi dan bertukar pikiran dengan banyak pihak tentang persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh umat," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam pesan yang diterima Tribunnews, Rabu (20/7/2022).
Dengan dibebaskannya Rizieq Shihab secara bersyarat, Anwar Abbas meminta semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
"Serta lebih mengedepankan pendekatan dialog daripada pendekatan hukum dan kekuasaan," kata Anwar Abbas.
"Ini penting untuk kita camkan karena negeri ini adalah negeri kita bersama dimana semua kita sama-sama bertanggung jawab terhadap nasib dan masa depan bangsa yang sama-sama kita cintai ini," ujar Anwar Abbas.
Menurutnya, tidak perlu lagi cekcok di antara masyarakat, serta semua UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat di negeri ini, Anwar Abbas harap tak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau ada, maka kita harus berani dan mengubahnya agar persatuan dan kesatuan di antara kita bisa kuat serta terjaga dan terpelihara," kata dia.
"Hal ini penting untuk kita perhatikan karena hal demikianlah yang akan bisa membuat dan menghantarkan kita kepada cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negeri yang maju, adil dan makmur di mana rakyatnya bisa hidup dengan tenang, aman, tentram damai dan bahagia," tandas Anwar Abbas.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bebas pada hari ini, Rabu, (20/7/2022).
MRS yang ditahan sejak 12 Desember 2020 mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti.
Ia mengatakan MRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
(Tribunnews.com/Daryono/Malvyandi)