Sulteng Hari Ini
Polemik 'Perebutan' Hajar Modjo Berakhir, Wagub Mamun Amir Bocorkan Putusan KASN
Hajar Modjo terdaftar sebagai ASN Kabupaten Sigi namun dilantik Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sebagai Kepala BPKAD Palu.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menetapkan posisi Hajar Modjo.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan setelah Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengadukan ASN terdaftar di Pemkab Sigi namun bertugas di Pemkot Palu.
Hajar Modjo terdaftar sebagai ASN Kabupaten Sigi namun dilantik Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sebagai Kepala BPKAD Palu.
KASN kemudian memediasi kedua kepala daerah itu untuk mencari jalan tengah.
Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir menyebutkan, KASN menetapkan Hajar Modjo bertugas di Pemprov.
Baca juga: KASN Mediasi Pemkab Sigi dan Pemkot Palu Terkait Status Pegawai Hajar Modjo
"Hajar Modjo ditarik ke pemerintahan provinsi. Agar pemerintahan segera jalan dan hubungan antarpemerintahan di daerah kembali tidak merasa ada yang dirugikan,’ kata Mamun Amir saat meninjau sejumlah kegiatan tahun anggaran 2022, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, putusan itu sangat adil dan tidak merugikan Pemkab Sigi dan Pemkot Palu
Sebelumnya, KASN memberikan tiga opsi kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan polemik Hajar Modjo.
Ketiganya yaitu, Hajar tetap di Pemkot sembari menyelesaikan tugasnya yang belum selesai di Pemkab Sigi.
Atau kembali ke Sigi dan Ditarik ke Pemprov Sulteng.(*)
