Rizieq Shihab Akan Bebas Rabu 20 Juli 2022 Siang, Simak Perjalanan Kasus Mantan Pemimpin FPI Ini
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab akan bebas dari tahanan hari ini Rabu 20 Juli 2022, ini perjalanan kasusnya.
TRIBUNPALU.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab akan bebas dari tahanan hari ini Rabu 20 Juli 2022, ini perjalanan kasusnya.
Rizieq Shihab akan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) siang nanti.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Baca juga: Orang Dekat Rizieq Shihab Samakan Kematian Brigadir J dengan Kasus KM 50, Denny Siregar Ketawa
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com