Siapa Habib Rizieq Shihab? Pimpinan FPI yang Bebas Bersyarat Hari Ini dari Rutan Bareskrim
Siapa Habib Rizieq yang baru saja bebeas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri Rabu 29 Juli 2022 pagi tadi? simak profil dan perjalanannya
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Setelah menjalani tahanan, kelima pimpinan FPI yang divonis 8 bulan sudah lebih dulu bebas pada 6 Oktober 2021.
Sementara Rizieq Shihab masih di penjara karena kasus hukum lain yakni penyiaran berita bohon tes swab di RS UMMI Bogor.
Diberitakan Tribunnews.com, Rizieq sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun kalah dan tidak lagi mengajukan kasasi.
2. Kasus RS Ummi
Diberitakan Tribunnews.com, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, sakit yang diderita Rizieq Shihab masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.

Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.
"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."
"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.
"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada habib Rizieq Shihab pada 24 Juni 2021.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Rizieq Shihab kemudian mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Putusan di tingkat kasasi pada 15 November 2021 memperingan hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Suasana terkini di Petamburan
suasana terkini di rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, yang baru bebas bersyarat keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Sejumlah petinggi Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 sowan atau mendatangi rumah Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Hal ini setelah eks Pimpinan Front Pembela Islam itu resmi dinyatakan bebas bersyarat dan datang ke rumahnya sekira pukul 07.18 WIB.
"Yang jelas pengurus-pengurus inti dari Front Persaudaraan Islam, GNPF yang kedua, serta ulama-ulama hadir disana termasuk ketua-ketua tiga pilar ya FPI, GNPF dan PA 212 juga tadi ada di dalam," kata Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Slamet mengungkapkan Habib Rizieq Shihab dalam keadaan sehat. Ia juga menyebut Rizieq memberi pesan untuk terus menggaungkan revolusi akhlak.
"Alhamdulillah beliau sehat wal afiat tadi juga disampaikan terimakasih juga kepada keluarga beliau oleh beliau pada pengacara dan pada semua pihak yang mendoakan beliau," ungkapnya.
Slamet menyebut saat ini Habib Rizieq akan belum mempunyai agenda apapun.
Dia mengatakan Habib Rizieq hanya berkumpul bersama keluarganya.
"Belum (ada agenda). Kita belum tahu nanti akan diatur oleh keluarga dan pengacara yang jelas hari ini insyaAllah beliau istirahat bersama keluarganya," jelasnya.
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Rizieq Shihab, Eks Pimpinan FPI yang Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri Hari Ini