Suara Keluarga Brigadir J Didengar, Kapolri Pertimbangkan Nonaktifkan Karo Paminal & Kapolres Jaksel
Kapolri mengungkap kemungkinan bakal menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi dari jabatannya.
TRIBUNPALU.COM - Desakan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J didengar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini berkaitan dengan permintaan keluarga Brigadir J agar Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi untuk dinonaktifkan.
Mendengar hal tersebut, Kapolri mengungkap kemungkinan bakal menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kapolri ingin pihak kepolisian selalu terbuka dan mendengar aspirasi masyarakat terkait dengan penyelidikan kasus baku tembak antar polisi ini.
“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan,” kata dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Berani Tutupi Kondisi Jenazah Brigadir J, Sosok Terdekat Irjen Ferdy Ini Dicurigai Tahu Skenario
Menurut Dedi, sejauh ini Kapolri sudah mendengarkan aspirasi masyarakat. Itu dibuktikan dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Setelah adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 18 Juli 2022.
“Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangakan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat,” ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.
Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.
Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kirniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarganya di Jambi.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).
Johnson menilai tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan. Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan Karo Paminal Brigjen Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.
"(Dia) memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu."
Kamaruddin menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Selain itu, Kamaruddin mengungkap alasan pihak keluarga Brigadir J juga meminta agar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ikut dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebab, kata Kamaruddin, Kapolres Jaksel bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kapolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Kemungkinan Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel"