Babak Baru Polisi Tembak Polisi:Jenazah Brigadir J Akan Diautopsi Rabu Depan, Libatkan 7 Dokter Ahli
Kasus polisi tembak polisi masih terus bergulir, Polri akhirnya akan mengautopsi ulang jenazah Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Kasus polisi tembak polisi masih terus bergulir, Polri akhirnya akan mengautopsi ulang jenazah Brigadir J.
Adapun ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar, Rabu (27/7/2022).
Autopsi ulang dilakukan dalam rangka membuat terang kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Penentuan waktu proses autopsi ulang diambil setelah kepolisian berkoordinasi dengan berbagai pihak.
"Dari hasil komunikasi pak Direktur dan pihak pengacara serta ketua perhimpunan kedokteran forensik Indonesia dan para pakar forensik itu diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Ia menuturkan perintah ekshumasi tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Eks Kabareskrim itu meminta adanya proses ekshumasi digelar sesegera mungkin.
Menurutnya, nantinya autopsi ulang Brigadir J bakal melibatkan pihak yang ahli di bidangnya.
Karena itu, autopsi ulang diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
"Tim akan berangkat hari Selasa dan Rabu akan dilaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak. Tentunya pihak pihak yang ekspert di bidangnya," katanya.
Sekadar informasi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam noanaktif Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Dalam kasus yang dilaporkan kuasa hukum Brigadir J ke Bareskrim Polri, kini statusnya naik dari tahap penyilidikan menjadi penyidikan.
Laporan yang teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022, tersebut keluarga Brigadir J membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
Penyidik Bareskrim Polri pun sudah memeriksa 11 anggota keluarga Brigadir J di Jambi, Jumat (22/7/2022) terkait kasus tersebut.
7 dokter dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Brigadir-J-alias-Brigpol-Nopryansah-Yosua-Hutabarat-312.jpg)