Update Corona Indonesia Sabtu 23 Juli 2022: Harus Waspada! Kasus Harian Tembus 4.943 Kasus

Dengan adanya penambahan sebanyak 4.943 pada hari ini, maka total kasus positif Covid-19 menjadi 6.164.271 kasus, sejak awal terdeteksi pada Maret 202

Editor: Imam Saputro
Shutterstock
Dengan adanya penambahan sebanyak 4.943 pada hari ini, maka total kasus positif Covid-19 menjadi 6.164.271 kasus, sejak awal terdeteksi pada Maret 2020 lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Update corona di Indonesia per Sabtu 23 Juli 2022 dalam 24 jam terakhir ada penambahan kasus baru sebanyak 4943 kasus.

Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan kemarin Jumat (22/7/2022) yang sebanyak 4.834 kasus.

Dengan adanya penambahan sebanyak 4.943 pada hari ini, maka total kasus positif Covid-19 menjadi 6.164.271 kasus, sejak awal terdeteksi pada Maret 2020 lalu.

Kabar baiknya, sebanyak 4.108 orang berhasil sembuh dari Covid-19 dan menjadikan total kasus sembuh sebanyak 5.968.304.

Namun sayangnya, hingga kini Covid-19 masih menelan korban jika, hari ini terdapat 9 orang yang meninggal dunia karena Covid-19.

Sehingga jumlah total orang yang meninggal karena Covid-19 menjadi 156.902 orang.

Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Pejabat Dilarang Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran penangguhan kegiatan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat di instansi kementerian dan lembaga.

Penangguhan dinas luar negeri tersebut dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid 19. Penangguhan ini menjadi langkah preventif agar penularan tidak semakin luas.

”Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri."

"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan,” demikian bunyi petikan kalimat dalam surat edaran itu.

Namun demikian dalam surat itu juga tetap ada pengeculian. Pengeculian diberikan pada PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar.

”Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing."

"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Indonesia. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved