MEMANAS! Polri Peringatkan Kuasa Hukum Brigadir J Soal Luka Tembak 'Tak Wajar': Jangan Berspekulasi

Polri beri peringatan kepada Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J untuk tidak berspekulasi tentang luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

handover
Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabara atau Brigadir J untuk tidak berspekulasi tentang luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Mabes Polri beri peringatan kepada Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J.

Bahkan salah satu Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Masuk Melihat Proses Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabara atau Brigadir J untuk tidak berspekulasi tentang Luka pada tubuh jenazah Brigadir J.

Dia mengingatkan kuasa hukum harus bertindak sesuai dengan kompetensinya.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seharusnya pengacara Brigadir J menyampaikan pernyataan hanya seputar hukum saja.

Ia menilai, pengacara tidak layak berbicara soal luka pada tubuh jenazah..

"Saya minta kepada media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang, semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," ujar Dedi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Ia menuturkan bahwa penjelasan mengenai Luka pada tubuh jenazah Brigadir J harus dijelaskan oleh ahli di bidangnya.

"Itu nanti pihak expert yang menjelaskan, kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan ekspert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa persoalan kasus Brigadir J nantinya bakal diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pembuktiannya pun dapat diuji secara ilmiah.

"Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J yang disebut diterjang peluru yang ditembakan Bharada E pada 8 Juli 2022. Prarekonstruksi selesai sekitar pukul 18.55 WIB.

Proses prarekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.20 WIB. Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Adapun segel tersebut bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved