DPRD Banggai
DPRD Banggai Gelar Paripurna LKPD 2021: PAD Tak Maksimal, 90 Persen APBD Ditransfer Pusat
Rapat paripurna LKPD tahun anggaran 2021 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, di kantor DPRD Banggai Jl KH Samanhudi Luwuk S
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - DPRD Banggai menggelar rapat paripurna Panitia Khusus atau Pansus Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Senin (25/7/2022).
Rapat paripurna DPRD Banggai yang dihadiri Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, perwakilan Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD berlangsung di kantor DPRD Banggai Jl KH Samanhudi Luwuk.
Para anggota Pansus DPRD Banggai sebelumnya telah membahas LKPD Raperda selama 2 hari bersama sejumlah OPD Pemkab Banggai.
Terdapat 16 rekomendasi Pansus dalam LKPD Banggai tahun anggaran 2021 yang lebih banyak menyoroti tentang capaian pendapat asli daerah atau PAD.
Sebab dalam tahun anggaran 2021, Pemkab Banggai hanya mampu menarik PAD sebesar 59 persen dari target.
Baca juga: Krisis Air Bersih di Banggai Berakhir Pasca Aksi Blokade Jalan
Pansus DPRD Banggai menyoal parkiran khusus di RSUD Luwuk dan Bandara Syukuran Aminudin Amir yang dikelola swasta, tetapi tidak maksimal menghasilkan PAD.
Karena itu, Pansus DPRD Banggai merekomendasikan agar 2 parkiran khusus itu dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tak hanya itu, Pansus juga mendorong pengelolaan sampah diserahkan ke swasta dan tidak lagi dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai.
Akibat capaian PAD tak maksimal, Pansus mencatat 90 persen APBD Kabupaten Banggai masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat dan bagi hasil Pemprov Sulteng. (*)