Kabar Terbaru Irjen Ferdy Sambo, Komisioner Kompolnas Sebut Atasan Brigadir J Sedang Bersiap Diri

Diketahui, peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kolase TribunPalu.com/handover
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Diketahui, peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah penyidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terungkap kabar terbaru sang atasan, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Selain kasus baku tembak, ada dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.

 

 

Baca juga: Ada 4 Poin Penting dari Pemeriksaan Bharada E, sang Saksi Kunci Kasus Brigadir J Ungkap Rahasia

Setelah kasus polisi tembak polisi ini viral dan banyak kejanggalan yang muncul, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal tersebut dilakukan agar penanganan kasus berjalan objektif.

Kabar terbaru Irjen Ferdy Sambo diungkap oleh Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.

Ia mengatakan kondisi Ferdy Sambo saat ini baik-baik saja dan sedang bersiap diri.

Ferdy Sambo juga terus memantau perkembangan kasus kematian Brigadir J.

"Kondisinya dia memantau, dia melihat, memantau perkembangannya, dan bersiap diri barangkali untuk terus dimintai konfirmasi, kondisinya kan seperti itu," kata Yusuf, Kamis (28/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti

Untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus, termasuk Kompolnas.

Terkait penetapan siapa tersangkanya, kata Yusuf, harus berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Pelakunya siapa kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti. Kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved