Selasa, 14 April 2026

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39, Ini Cara Daftar dan Ikuti Tes Hanya di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 39 resmi dibuka, berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 39 lewat HP: cara daftar hingga cara gabung

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39, Ini Cara Daftar dan Ikuti Tes Hanya di www.prakerja.go.id 

TRIBUNPALU.COM - Cara daftar Kartu Prakerja gelombang ke 39, berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 39 lewat HP: cara daftar hingga cara gabung gelombang serta mengerjakan tes melalui HP atau komputer.

Semua pendaftaran kartu prakerja 39 dan pengisian data hanya dilakukan di link resmi www.prakerja.go.id.

Lalu apa saja syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 39 dan cara untuk mendaftar Prakerja 39.

Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Simak langkah-langkah pendaftaran di bawah ini, untuk bisa tergabung dalam program Kartu Prakerja 2022.

Panduan ini berdasarkan pada prosedur pendafaran Kartu Prakerja gelombang 1 sampai 38, jika ada perubahan carar pendaftaran, akan diinformasikan kemudian.

 Gagal Lolos Kartu Prakerja 3 Kali? Lakukan Langkah Ini Agar Bisa Segera Diterima, Hanya Isi Surat

Adapun pendaftaran bisa dilakukan secara online di www.prakerja.go.id atau secara offline. 

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved