Ada 'Tempat Khusus' Bagi 4 Polisi yang Hambat Kasus Brigadir J, Ini Rincian Personel yang Terseret
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada 25 personel Polri yang akan diproses terkait kasus tewasnya Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada 25 personel Polri yang akan diproses terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Hal ini terungkap dalam rilis yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, kamis (4/8/2022) malam.
Diketahui 3 di antara 25 personel tersebut merupakan Perwira Tinggi (Pati).
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hasil pemeriksaan terbaru dari tim Khusus yang sudah dibentuk terkait kasus Brigadir J.
Informasi yang mengejutkan, ada sebanyak 25 anggota Polri yang sudah diperiksa terkait kasus Brigadir J dan proses masih terus berjalan.
Baca juga: TERUNGKAP Siapa Sebenarnya Bharada E, Tak Jago Menembak, Baru Gunakan Senjata Api November 2021
Sebanyak 25 personel ini diperiksa terkait ada ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
"Dan juga beberapa hal yang kita anggap dan itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya berjalan dengan baik," kata jenderal Lisyto Sigit.
Jenderal Listyo juga menyampaikan pihaknya telah memeriksa 3 Perwira Tinggi (Pati) 3 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Pama (Perwira Pertama) dan 5 Bintara dan Tamtama.
"25 Personel yang diperiksa tersebut berasal dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa orang dari Polda dan Bareskrim," kata Listyo.
Sebanyak 25 personel akan terus menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan bila ditemukan ada pelanggaran pidana, maka tentunya akan diproses lebih lanjut.
Kapolri juga mengaku akan TR Khusus untuk memutasi sejumlah personel.
"Harapan saya proses penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan dengan baik,' kata Kapolri.
Dari 25 personel tersebut, Kapolri juga menyampaikan ada sebanyak 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS - Termasuk 3 Jenderal, Ini Rincian 25 Personel Polri yang Diproses di Kasus Brigadir J,