LPSK Khawatir Bharada E Bunuh Diri di Rutan, Desak Polri Beri Perlindungan Ekstra: Dia Saksi Penting
LPSK meminta Polri meningkatkan perlindungan kepada Bharada E, yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.
"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga ddilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."
"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK Minta Polri Lindungi Bharada E di Rutan, Jangan Sampai Bunuh Diri,