Nasib Bharada E Usai Ditetapkan Tersangka, Hukuman Berat Menanti, Eks Kadiv Propam Ikut Diperiksa

Penetapan tersangka terhadap Bharada E diputuskan setelah Polri melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir J.

Kolase TribunPalu.com/handover
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. 

TRIBUNPALU.COM - Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Penetapan tersangka terhadap Bharada E diputuskan setelah Polri melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir J.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Jelang Irjen Ferdy Sambo Diperiksi Timsus, Akhirnya Terungkap Kondisi Terkini Putri Candrawathi

Selanjutnya, polisi akan menahan Bharada E.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 42 saksi.

Lebih lanjut, Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:

"1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo Usai Bharada E Jadi Tersangka, IPW: Publik Menduga Eks Kadiv Propam Terlibat

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya."

Berikut adalah isi pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved