Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Tangkap 16 Terduga Pelaku Bom Ikan di Banggai Laut, Terjadi Aksi Senjata Petugas
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng menangkap 16 terduga pelaku bom ikan, di laut perairan Pulau Tomba'ton
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng menangkap 16 terduga pelaku bom ikan, di laut perairan Pulau Tombaton, Kecamatan Bangkurung, Kabupatem Banggai Laut (Balut).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menuturkan, penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian personel Ditpolairud berhasil melihat kapal nelayan diduga mencari ikan dengan bahan peledak pada, Rabu (3/8/2022) sore.
Pengejaranpun dilakukan selama hampir 1 jam lebih, sambil pertugas meminta nelayan menyerahkan diri.
"Krena tidak kooperatif petugaspun sampai membuang tembakan peringatan sebanyak dua kali," ujar Didik, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8/202).
Baca juga: Nelayan dan Polisi Tertembak saat Penangkapan Pelaku Bom Ikan di Banggai Laut, Begini Kronologinya
Akhirnya kapal nelayan tanpa nama dengan mesin GT 10 dan mesin Mitsubishi D16 6 Silinder itupun berhenti.
Kemudian dua petugas Polairud naik ke kapal, dan memerintah Anak Buah Kapal (ABK) berkumpul di dek belakang kapal.
"Akan tetapi nahkoda kapal inisial HE justru melakukan perlawanan, dan sempat akan merampas senjata yang dipegang oleh personil Polairud," ujar Didik.
"Dengan terpaksa akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur kepada HE," tuturnya menambahkan.
Akibat dari tindakan tegas terukur itu, selain melukai pelaku HE, juga melukai seorang personil Ditpolairud, saat mempertahankan senjatanya.
"Keduanya terkena tembakan di bagian betis kaki," kata Didik.
"Kemudian segera diberikan pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit di Banggai Laut. 16 orang termasuk HE saat ini diamankan Ditpolairud Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan dalam perkara destructif fishing," ujarnya.
Barang bukti disita saat penangkapan, kapal tanpa nama, empat karung pupuk cantik, 25 bom botol bir, 11 bom botol jergen 5 liter, empat bom botol jergen 20 liter, 1 kg pupuk dalam plastik.
"Masih banyak brang bukti lainnya untuk diproses dalam perkara destructif fishing," tutup Didik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Direktorat-Polisi-Perairan-dan-Udara-Ditpolairud-Polda-Suld.jpg)