3 Jenderal Diduga Hambat Kasus Kematian Brigadir J, DPR RI Beri Pesan Penting untuk Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan kebijakan mencopot tiga jenderal.
TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengganti 25 orang personel Polri karena diduga menghambat kasus kematian Brigadir J.
Dari 25 personel Polri yang dicopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 15 di antaranya adalah Perwira.
Adapun 3 dari 15 perwira yang dicopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berpangkat Brigjen.
Terkait dengan keputusan Kapolri, DPR RI pun buka suara.
Baca juga: 25 Personel Polri Tak Profesional Tangani TKP, Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J akan Dievaluasi
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan kebijakan mencopot tiga jenderal dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut dia, kebijakan mencopot perwira tinggi Polri itu juga harus dibarengi dengan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana hingga tuntas terhadap mereka.
"Dalam konteks penyelidikan etik maupun pidana lebih lanjut, kita harapkan Kadiv Propam yang baru bisa menindaklanjutinya untuk persoalan etik dan Kabareskrim juga memfokuskan penuh penyelidikan dan penyidikan dalam ranah pidana agar progres penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan," kata Arsul kepada Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Politikus PPP itu menyebut, dengan menyelesaikan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana tersebut bisa membuat kepercayaan publik terhadap Polri kembali meningkat.
"Dengan selesai lebih cepat pada tahap penyelidikan dan penyidikannya, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali meningkat," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Murka 25 Polisi Tak Profesional Tangani TKP Tewasnya Brigadir J, Siap Lakukan Proses Pidana!
Arsul menambahkan, dirinya mengapresiasi langkah Kapolri dalam penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Apa yang diputuskan oleh Kapolri dan jajaran pejabat utama Polri dan diumumkan tadi malam di mana sejumlah perwira Polri baik tinggi, menengah dan pertama yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dan penanganan awalnya patut diapresiasi oleh publik."
"Pimpinan Polri mengimplementasikan konsep presisi bukan saja dalam ranah etik tetapi juga kemungkinan melanjutkannya dalam ranah hukum pidana," katanya.
Sebelumnya, dalam TR bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022, Kapolri memutasi 15 personel.
Lima di antaranya perwira tinggi berpangkat jenderal, sembilan perwira menengah, dan satu perwira pertama.
Dari daftar tersebut, tiga jenderal dimutasikan ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri.