'Bharada E Dibayar untuk Tanggung Kejahatan' Kuasa Hukum Brigadir J Minta Rekening sang Polisi Dicek

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumlu dicurigai menerima bayaran untuk menanggung kasus kematian Brigadir J.

handover
Sosok Bharada E yang diduga menembak Brigadir J. Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumlu dicurigai menerima bayaran untuk menanggung kasus kematian Brigadir J. 

"Bharada E itu kan mengatakan dia hanya menembak dengan 5 peluru, kena empat, tapi kenapa lukanya diatas 10?," ujar Kamaruddin.

"Dia tidak pernah mengatakan saya hancuri jari-jarinya seperti temuan kami dari laporan dokter yang mewakili keluarga saat otopsi ulang," kata dia.

Ironisnya lagi, kata Kamaruddin, Bharada E yang sebelumnya mengaku menembak dari atas, tiba-tiba keterangannya berubah lagi.

FERDY SAMBO DICOPOT - Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya dan 25 personel polisi diperiksa dalam kasus Brigadir J. Mereka ikut terlibat merekayasa kematian Brigadir J.
FERDY SAMBO DICOPOT - Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya dan 25 personel polisi diperiksa dalam kasus Brigadir J. Mereka ikut terlibat merekayasa kematian Brigadir J. (Tribunnews.com)

"Setelah saya buka satu persatu, saya umpan dengan bukti, akhirnya dia bilang setelah dia lumpuh, saya tembak lagi biar benar-benar mati. Nah dia itu bunuh diri, memang dia tidak punya kecerdasan untuk itu. Bharada dua itu gak cerdas gitu loh, dia hanya diumpankan saja, kan gitu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.

"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.

Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.

"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved