KPP Pratama Palu
NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai 2024, Ini Penjelasan KPP Pratama Palu
NIK resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP. Tidak semua memiliki NIK harus dan wajib membayar pajak.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Nomor Induk Kependudukan atau NIK resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NIK Jadi NPWP akan diterapkan mulai Januari 2024.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu pun terus membuka pelayanan untuk mengedukasi masyarakat wajib pajak terkait aturan NIK Jadi NPWP.
Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan mengatakan, aturan perubahan NIK menjadi NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
"Kalau secara administrasi betul bahwa NIK Jadi NPWP dalam rangka kedepannya akan menjadi Single Identity Number. Kita tidak perlu lagi ada nomor KTP, NPWP, dan Nomor SIM dan sebagainya seperti didunia International beberapa negara tetangga sudah bisa menerapkan Single Identity Number," ujar Bangun Nur Cahya Kurniawan, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: KPP Pratama Palu Public Hearing Standar Pelayanan, Ajak Wajib Pajak Berkeliling Kantor
Menurutnya, tidak semua memiliki NIK harus dan wajib membayar pajak.
"Kalau secara subtansi terkait dengan hubungannya dengan pembayar pajak, maka ini yang perlu kami luruskan. Kembali secara aturan itu tidak ada yang berubah, siapa yang harus bayar pajak itulah yang memenuhi syarat subjektif dan objektif," kata Kepala KPP Pratama Palu.
Bangun menjelaskan, untuk Pajak penghasilan hanya berlaku terhadap yang memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau ini terkait pajak penghasilan, siapa yang bayar pajak penghasilan tentu yang mempunyai penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau pegawai ada namanya batasan PTKP Rp 54 juta pertahun dan kalau dibawah itu tetap tidak bayar pajak. Jadi jangan khawatir, ini hanya pembenahan administrasi dalam masa transisi untuk kedepannya sebagai Single Identity Number," ucap Bangun menambahkan.
Baca juga: KPP Pratama Palu Berhasil Himpun Rp 146 Miliar dari Program Pengungkapan Sukarela
Dia menuturkan, KPP Pratama Palu siap melayani dan membantu wajib pajak terkait urusan perpajakan.
"Ini masih masa transisi sampai akhir tahun 2023, tidak perlu galau karena aturan tetap berlaku. Kalau ada kesulitan, kami dari Kantor Pajak Palu siap membantu," tuturnya .(*)