STATUS Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Pelanggaran Etik & Pidana
Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir J.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Masih dari informasi yang dihimpun, Ferdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah dibawa ke Mako Brimob oleh sejumlah pasukan Brimob, ke Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kabarnya Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.44 WIB.
Baca juga: Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob Buntut Tewasnya Brigadir J di Rumahnya, Apa Peran Sambo?
Informasi beredar Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob.
“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber.
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan kedua hari ini oleh Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Sebagaimana terpantau, sejak Sabtu (6/8/2022) siang, sejumlah pasukan Brimob tengah menjaga ketat gedung Bareskrim Polri.
Tak hanya seragam lengkap, mereka juga datang ke Bareskrim Polri menggunakan kendaraan taktis, lengkap dengan senjatanya. Kendaraan itu diparkirkan di halaman Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengonfirmasikan bahwa kedatangan pasukan Brimob untuk melakukan pengamanan di lokasi. "Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi dikutip dari Kompas.com.
Andi melanjutkan, pengamanan itu merupakan permintaan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com)