Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Lakukan Kesalahan Fatal Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo kini menghadapi ancaman hukuman mati akibat kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Wartakota
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati akibat kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Irjen Ferdy Sambo kini menghadapi ancaman hukuman mati akibat kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J bersama tiga orang lainnya.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir J disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi sejumlah petinggi Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved