Kapolri Blak-blakan Bongkar Fakta Kematian Brigadir J: Tidak Terjadi Tembak Menembak, FS Tersangka!
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru kasus kematian Brigadir J.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konfrensi pers, Selasa (9/8/2022).
Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.
Setelahnya, lanjut Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.
Kini, FS telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Sebelum ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia disangkakan pasal pembunuhan yang disengaja yang termaktub dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pembunuhan rencana, Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.(*)
Sumber: Kompas.com