Kapolri Jenderal Sigit: Ferdy Sambo jadi Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Peran Ferdy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan Irjen Ferdy Samboi telah ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya awal Juli lal

Editor: Imam Saputro

TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan Irjen Ferdy Samboi telah ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya awal Juli lalu.

Adapun peran Ferdy Sambo adalah diduga memberikan perintah ke Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dikutip dari tayang Kompastv.

Kapolri juga menyatakan tidak ada peristiwa tembak-tembakan.

Untuk motif dan kronologi kejadian lain akan disampaikan kemudian.

Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Polisi datangi rumah pribadi FS

Polisi bersenjata lengkap datangi Rumah Pribadi Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, ada apa? 

Sejumlah polisi dari Divisi Propam Polri mendatangi kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022) sekitar pukul 15.20 WIB.

Selain itu, terlihat sejumlah Brimob bersenjata lengkap juga tiba di lokasi dengan mengendarai kendaraan rantis.

Dari tayangan Kompas.TV, tampak anggota Propam Polri menunggu di depan rumah  Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Di dalam rumah itu diduga berada Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Belum ada penjelasan resmi dari polisi soal kedatangan anggota Propam dan Brimob itu.

Pengamanan Diperketat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved