Nasib Irjen Ferdy Sambo akan Dipecat Usai Jadi Tersangka? 31 Oknum Polisi Terancam Hukuman Berat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Irjen Ferdy Sambo bakal menghadapi hukuman berat, baik secara pidana maupun kode etik.

Handover
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Irjen Ferdy Sambo bakal menghadapi hukuman berat, baik secara pidana maupun kode etik.

Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, 31 oknum polisi lainnya ikut terseret.

Baca juga: Siap Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Seali Syah Beri Kode Jika Terjadi Sesuatu pada Dirinya & Suami

Mereka harus siap menghadapi hukuman berat karena ikut 'mempermainkan' kasus terbunuhnya Brigadir J.

Mereka akan dihadapkan di sidang pelanggaran etik, selanjutnya bisa pidana dan siap-siap dipecat dari Polri.

Sebanyak tujuh orang anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut dari total itu, empat orang di antaranya merupaka perwira menengah.

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Awalnya, ada 56 anggota Polri yang diperiksa soal itu.

Dari total itu, sebanyak 31 anggota Polri yang tujuh orang di antaranya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran kode etik.

Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel," tuturnya.

Agung menerangkan saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) masih mendalami soal itu. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke tim khusus (timsus) Polri.

"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujarnya.

Empat Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved