Nasib Irjen Ferdy Sambo akan Dipecat Usai Jadi Tersangka? 31 Oknum Polisi Terancam Hukuman Berat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Irjen Ferdy Sambo bakal menghadapi hukuman berat, baik secara pidana maupun kode etik.

Handover
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Jenderal Turun Tangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pemeriksaan tim khusus yang dibentuknya, menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J yang menyebabkan kematian.

Dikutip dari Kompas.com, ada enam Jenderal yang mendampingi Kapolri saat jumpa pers pada Selasa, (9/8/2022).

Diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Selain Ferdy Sambo ada tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Soal Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Kepolisian RI akan memecat eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa proses pemecatan nantinya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Namun begitu, Dedi masih belum mengetahui perihal waktu proses sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar.

Menurutnya, penentuan waktu sidang etik bakal ditentukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved