Kemenkumham Sulteng

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Pengarsipan Dokumen Berbasis Digital

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, Budi Argap Situngkir mendorong, agar kantor satuan di lingkup kerjanya be

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng Budi Argap Situngkir 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, Budi Argap Situngkir mendorong, agar kantor satuan di lingkup kerjanya berbasis digital dalam pengarsipan sebuah dokumen.

Itu di sampaikan Budi Argap Situngkir saat kegiatan pemusnahan arsip fidusial di kantor Rupbasa Palu, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kamis (11/8/2022).

Dia menuturkan, seharunya kegiatan pemusnahan arsip fidusia itu menjadi tolak ukur kedepan bagi kantor lainya.

Seperti kantor Imigrasi, Balai permasyarakatan (Bapas), Lembaga permasyakatan (Lapas), dan kantor Rumah tahanan (Rutan).

"Jadi mulai dari sekarang teman-teman dari jajaran Kanwil, suapaya mendorong satkernya mengusulkan pengarsipan melalui digital," ujar Budi Argap Situngkir.

Baca juga: Hadianto Geram, Baut Pengaman di Jembatan Fly Over Dicuri

"Sehingga tidak perlu lagi ada tumpukan domumen yang menumpuk seperti gudang di kantor," tuturnya menambahkan.

Dia juga menjelaskan, perubahan itu perlu dilakukan, karena saat ini perkembangan teknologi informasi berkembang sangat pesat.

Sehingga, kedepannya kantor di lingkup Kemenkumham Sulteng, dapat memusnahkan dokumen yang sudah didigitalisasi.

"Semuanya harus menatap ke era digitalisasi. Agar kita juga dapat bertransformasi ke depan," ujar Argap.

"Termasuk yang banyak dokumennya di kantor Bapas dan juga Imigrasi," tuturnya menutupkan.

Adapun kegiatan pemusnahan arsip di Kantor Rupbasa itu merupakan arsip subtantif dokumen fisik jamainan Fidusia dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013.

Pemusnahan arsip merujuk pada pasal 65 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 28 Tahum 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 43 Tahun 2009.

Yakni tentang kearsipan yang telah disetujui oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Arsip Nasional RI.

Untuk jumlah dokumen yang dimusnahkan di Kanwil Kemenkumham Sulteng pada saat itu sebanyak 4.800 arsip fidusia.

Sebelum dilakukan pemusnahan, kondisi berkas tersebut telah dilakukan proses digitalisasi.

Sehingga seluruh data telah tersimpan di databes aplikasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved