DPRD Sigi
Penetapan Ranperda Percepatan Penurunan Stunting Ditunda Kedua Kalinya, Ini Penjelasan DPRD Sigi
DPRD Sigi terpaksa kembali menunda penetapan Ranperda Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Percepatan Penurunan Stunting dan AKIB
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi terpaksa kembali menunda penetapan Ranperda Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
Paripurna itu bertempat di Kantor DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (12/8/2022) malam.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua II Imran Latjedi.
Ditundanya penetapan dua buah Ranperda itu disebabkan masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: KUA/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Ditandatangani Pemkab dan DPRD Sigi
"Jadi saat ini masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah sehingga untuk pengambilan keputusan dua Ranperda tersebut belum dapat dilaksanakan," ujar Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Minggu (14/8/2022).
Legislator Partai Golkar itu pun mengusulkan untuk penetapan dua Ranperda dapat dilakukan bersamaan dengan Penjelasan Bupati dan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Untuk itu Pimpinan mengusulkan bahwa agenda tersebut akan dilaksanakan hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 pukul 14.00 Wita bersamaan dengan Penjelasan Bupati Sigi dan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," ucap Rizal.
Baca juga: Diduga Menjadi Pemasok Sabu di Sigi, Seorang Pria di Maku Ditangkap Polisi
Diketahui Penundaan pengambilan dua Ranperda ini sudah kali kedua ditunda setelah sebelumnya tanggal 1 Agustus 2022 juga dilakukan Penundaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Dprd-sigi-tunda-lagi-tetapkan-dua-ranperda.jpg)