DPRD Sigi
KUA/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Ditandatangani Pemkab dan DPRD Sigi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun Anggaran 2023.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun Anggaran 2023.
Selain itu dilakukan pula Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/ PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Penandatanganan KUA/ PPAS APBD 2023 dan Perubahan 2022 bertempat di Kantor DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (12/8/2022) malam.
Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dengan didampingi Waket II Imran Latjedi.
Sementara Pemkab Sigi dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta.
Baca juga: DPRD Sigi Pastikan Korban Dugaan Tindak Asusila Oknum Polisi Dapat Pendampingan
Anggota DPRD Sigi yang hadir berjumlah 21 orang dengan 9 Anleg lainnya tidak hadir disebabkan Izin dan tugas luar.
"Sesuai ketentuan pasal 20 ayat 6 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ujar Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Minggu (14/8/2022).
Diketahui pembahasan KUA/ PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan pada tanggal 21 Juli sampai dengan 12 Agustus 2022.
Baca juga: Perbakin Sigi Kirim 4 Atlet Menembak ke Porprov Sulteng
Sementara pembahasan KUA/PPAS Perubahan APBD tahun 2022 tanggal 3 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2022.
Saat Rapat pembahasan tersebut dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (*)