Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Resmi Terapkan Pelat Putih Khusus Kendaraan Roda Dua, Cek Info Lengkapnya

Polda Sulteng secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.

Handover
Foto ilustrasi pelat putih Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan, terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. 

Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved