Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Resmi Terapkan Pelat Putih Khusus Kendaraan Roda Dua, Cek Info Lengkapnya

Polda Sulteng secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.

Handover
Foto ilustrasi pelat putih Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.

Perubahan pelat nomor kendaraan itu dari latar hitam tulisan putih, menjadi latar putih tulisan hitam, berlaku bagi setiap kendaraan pribadi.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda menuturkan, penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan, pada 12 Agustus 2022 lalu.

Setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar, melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.

Baca juga: Polisi Razia Balapan Liar di Jalan Belakang Polda Sulteng, Belasan Motor Diangkut ke Polresta Palu

Penggantian warna pelat kendaraan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Dia juga menjelaskan, penerapan warna pelat sementara baru diberlakukan khusus kendaraan roda dua (R2).

"Sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru, dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus R2 saja," ujar Kingkin, Senin (15/8/2022).

Meski demikian, untuk kendaraan bermotor TNKB lama atau masih berwarna hitam masih tetap berlaku.

Pergatian warna nomor kendaraannya, harus menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru.

Kingkin mengatakan, penerbitan TNKB warna putih tersebut baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng

Sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB nya sendiri. 

"Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku," imbuhnya mnuturkan.

"Kepada warga masyarakat, mari kita bersama-sama membiasakan tertib berlalulintas mulai dari diri sendiri, keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian," tuturnya menutupkan.

Adapun pada pasal 45 di peraturan kepolisian nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan, terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. 

Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved