Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Tangkap Pelaku Manipulasi Data SMILE Rugikan BPJS-TK Senilai Rp 3,23 M

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menangkap dua pelaku dugaan manipulasi data aplikasi SMILE BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto 

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 Miliar.

Komitmen BPJS

BPJAMSOSTEK telah melaporkan oknum karyawan yang  diduga bekerjasama dengan pihak eksternal untuk manipulasi data peserta.

Dari data tersebut sudah terjadi realisasi Klaim JHT oleh peserta sekitar total Rp 3,23 Miliar.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, pihaknya melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tengah sejak 19 April 2022.

Atas laporan itu, pelaku dibebastugaskan guna mempertangungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

"Hal ini merupakan bukti komitmen manajemen untuk menindak tegas perbuatan fraud yang dilakukan pihak manapun. Tujuannya untuk memberi efek jerah sekaligus mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali," ujar Oni Marbun.

Dia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan data guna menutup kemungkinan penyalahgunaan yang dapat merugikan peserta.

"Kami mendorong kepada seluruh peserta untuk melaporkan tindak kecurangan atau fraud yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, melalui kanal Wistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJAMSOSTEK maupun secara langsung di kantor cabang," jelas  Oni Marbun.(*)

 

 

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved