Minta Putri Candrawathi Ditahan, Pengacara Brigadir J Khawatir Ada 'Bisikan Jahat' dari Sosok Ini

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar Putri Candrawathi segera ditahan.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Kolase - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar Putri Candrawathi segera ditahan. 

TRIBUNPALU.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar Putri Candrawathi segera ditahan setelah penetapan tersangka.

Jika Putri Candrawathi tidak ditahan, Kamaruddin khawatir istri Ferdy Sambo akan terus diprovokasi oleh pengacaranya

Hal ini diungkapkan Kamaruddin dalam acara Apa Kabar Indonesia.

"Dia harus ditahan, kalau tidak ditahan nanti itu pengacaranya diduga akan terus mengajar-ngajari dia," ujarnya.

Kamaruddin lantas menyinggung soal cuitan dari istri Brigjen Hendra Kurniawan yang menagih janji dari pengacara Putri Candrawathi.

Baca juga: Sebut Putri Sambo Dijerumuskan Pengacaranya, Kamaruddin Sentil Keras Patra M Zen: Otak Dipenuhi Seks

Baca juga: Ingin Sekolahkan Anak Ferdy Sambo hingga Jadi Dokter, Sosok Ini Siap Adopsi Buah Hati sang Jenderal

Pasalnya menurut Kamaruddin, istri Brigjen Hendra menagih janji bahwa kasus Brigadir J akan selesai dalam dua hari.

Kamaruddin meyakini sosol pengacara yang dimaksud adalah Patra M Zen.

"Terbukti dari perkataan ibu jenderal siapa itu mantan karopaminal dia sudah membuatkan cuitan mana janji pengacara katanya bisa selesai dalam dua hari, kasihan suami kami tersandera.

Artinya cuitan daripada ibu jenderal itu berarti ini kuat dugaan bahwa dari lulusan Essex University inilah yang mengajari yang menjanjinkan selesai dua hari," paparnya.

Padahal menurut Kamaruddin dalam kode etik advokat dilarang menjanjikan kemenangan pada sebuah kasus.

"Padahal kami advokat dilarang menjanjikan kemenangan dalam menangani perkara apalagi memberikan jaminan, sampai dua hari pula, itu melanggar kode etik," pungkasnya.

Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan, sedianya kemarin Putri juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV.

CCTV yang dimaksud berasal dari lokasi rumah Saguling maupun rumah di dekat TKP penembakan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Andi.

Dalam kasus ini, Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam kasus ini suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved